5.14.2008

Lagi, Tersangka Sindikat Penjual HP Ditahan

TEBO,Sigombak-Satu persatu tersangka pelaku penjual lahan Hutan Produksi (HP) di kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo. Rabu (14/5) Penyidik Kejaksaan menahan Sugiono (52) sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II/b Muara Tebo.

Sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tersangka diciduk dari kediamannya di jalan kruing desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang sekitar 35 KM dari Muara Tebo. Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH, Kasi Intel Yassin JP SH ikut bersama saat penggerebekan yang melibatkan anggota Intel Kejari dan Reskrim Polres Tebo itu. Di tangkap tanpa perlawanan, pagi itu juga, tersangka di gelandang ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Sugiono diduga merupakan bagian dari sindikat penjual lahan HP yang melibatkan tersangka Naim M Yusuf yang telah di tahan rabu (31/4) lalu. Dia menjual lahan untuk 42 orang pembeli lahan yang masing-masing di jual Rp 5 juta per 5 hektarnya. Atau lahan HP yang merupakan lahan negara itu hanya dihargai Rp 1 juta perhektar.

Pembeli lahan kebanyakan warga pendatang baik dalam pulau sumatera maupun pendatang dari pulau jawa yang tergiur membeli lahan dengan harga murah. Sugiono mendapatkan uang komisi dari penjualan dan juga mendapat komisi lahan.

Dalam melakukan jual beli lahan, Sugiono yang juga warga pendatang ini merupakan salah satu sindikat penjual lahan HP yang melibatkan Naim dan tersangka Dekontri. Saat ini Dekontri yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan masih buron.

Dalam kasus ini, termasuk sugiono, telah dua tersangka yang di tahan oleh penyidik Kejaksaan. Rabu (31/4) akhir bulan lalu, Naim M Yusuf yang disebut-sebut aktor utama kasus ini di tahan. Saat ini Naim dititipkan di LP Kelas II/b Muara Tebo dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka penjual lahan HP.

Sementara itu, Dekontri yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2007 lalu sampai saat ini belum berhasil ditahan. Saat ini warga desa Sungai Abang kecamatan VII Koto itu masih dalam pengejaran aparat. Diduga dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat. Sejauh ini kasus ini masih didalami Kejaksaan Negeri Muara Tebo.

kembali ke halaman utama>>>>

Mantan Wakil Ketua DPRD Saksi Panggar

Dalam Sidang Lanjutan Kasus APBD 2003

TEBO,Sigombak-Mantan Wakil Ketua DPRD Tebo, Harmaini TA menjadi saksi kasus dugaan korupsi mantan Panitia Angaran (Pangar) DPRD Tebo dalam sidang lanjutan yang digelar siang kemarin (13/5). Selain Harmain, mantan anggota DPRD, Buswan juga dimintai keterangannya di persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadlan Negeri Muara Tebo, Pudjo Hungul Wasito itu dihadiri 12 terdakwa mantan panggar DPRD periode 1999-2004 itu. Sidang dilakukan secara bergantian untuk masing-masing enam terdakwa sesuai dengan berkas perkara yang dijadikan dua.

Dalam kesaksiannya, Harmaini TA menjelaskan proses pembuatan APBD 2003 yang dilakukan oleh panitia anggaran yang dibahas bersama tim asistensii eksekutif. Beberapa item
dalam APBD yang dinilai BPK cacat hukum dan menjadi temuan itu tidak diketahui
olehnya. Sepengetahuannya, dalam pembuatan APBD itu didasarkan beberapa Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Sebagai unsur pimpinan DPRD, Harmaini mengatakan setahunya, pembuatan APBD itu tela sesuai dengan ketentuan. Disinggung tentang kemungkinan APBD itu dilakukan perubahan setelah koreksi di tingkat Provinsi, Harmaini tidak mengetahui.

”Setahu saya tidak ada revisi dan telah sesuai prosedur,” ungkapnya dalam persidangan kemarin.

Sementara Kejaksaan menemukan indikasi mantan DPRD periode itu menolak menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Karena beberapa mantan DPRD menolak

mengembalikan kelebihan uang yang telah dianggarkan dan dinikmati oleh DPRD periode itu dalam bentuk tunjangan yang dibayarkan setiap bulannya. Keenganan mengembalikan uang itu dinyatakan dalam surat penolakan pengembalian kelebihan uang tersebut.

”Saya tidak tahu tentang pembuatan surat pernyataan menolak mengembalikan uang itu. Namun yang pasti, gaji kami dipotong selama tiga bulan terakhir menjelang berakhirnya masa bakti di DPRD. Kami tidak tahu kemana uang pemotongan gaji selama tiga bulan itu,” ungkapnya.

5.12.2008

Kadikbudpora Tebo Di periksa Kejaksaan

Komite Sekolah Bakal Dijadikan Saksi Kasus DAK

TEBO,Sigombak-Untuk mendalami kasus dugaan penyelewengan DAK 2007 di Dinas Dikbudpora Tebo, Kejaksaan telah memeriksa Drs Abu Bakar, Kepala Dinas yang bersangkutan. Dua staf di Dinas tersebut dan 37 Kepsek juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini

Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri Muara Tebo, Anwarudin Sulitiyono siang senin (12/5) kemarin. Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap Abu Bakar dan kedua stafnya itu dilakukan beberapa waktu lalu. Kajari yang saat ditemui juga didampingi Kasi Intel Yasin JP SH dan Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH mengaku tidak ingat secara pasti peme- riksaan tersebut.

“Waktunya pemeriksaannya Kepala Dinas Dikbudpora tepatnya sebelum dia pergi Umrah be- berapa waktu lalu. Sampai sejauh ini, termasuk Kadisnya, dari Dinas itu telah tiga orang yang dimintai keterangan. Kemudian, 37 kepala sekolah yang menerima DAK 2007 juga dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dalam kasus ini,” terang Kajari ke- marin (12/5).

Selanjutnya, Kejaksaan akan menjadualkan untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak komite sekolah. Pemeriksaan itu akan dilakukan secara bertahap untuk meng- ungkap dugaan penyelewengan dana yang diperuntukkan untuk 37 sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kabupaten Tebo ini. Namun sejauh ini, Kejaksaan belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

Namun Kajari belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan yang saat ini terus dilaku- kan. Dikatakannya, dalam kasus ini Kejaksaan mengharapkan peran serta masyrakat untuk melaporkan setiap temuan dan data kasus ini. Kajari berjanji akan mengusut kasus DAK ini hingga tuntas sesuai instruksi dari pimpinan Kejaksaan.

“Setiap ada data dan laporan yang masuk ke Kejaksaan akan dijadikan dasar untuk peng- umpulan data. Peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini akan mempercepat pro- ses demi proses hukum yang dilalaui,” harap Kejari menandaskan.

Dugaan penyelewengan kasus ini mencuat karena masyarakat menemukan berbagai kejang- galan dalam pengelolaan dana bantuan dari APBN ini. Di duga pengelolaannya tidak se- suai Juklak dan Juknis karena dana yang seharusnya diswakelola itu dikerjakan oleh pihak ketiga. Selain itu, beberapa kepsek mengaku DAK yang diterima telah dilakukan pemotongan.

Dari petunjuk penggunaan, setiap sekolah mendapat DAK sebesar Rp 312, 8 juta yang diperuntukkan untuk dana buku, rehab bangunan dan meubeller. Namun di lapangan, beberapa kepsek mengaku hanya menerima DAK sebesar Rp 250 juta dari Dinas terkait. Beberapa bangunan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini juga ditemukan dalam kondisi asal jadi. (why)

back>>

5.09.2008

PAW PAN Tebo Tuntas

H Muksin Dilantik Jadi Anggota Dewan

TEBO,Sigombak -Setelah proses pelantikan Kader Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Tebo berjalan alot, akhirnya kemarin (9/5) H Mukhsin resmi dilantik Wakil Ketua DPRD Tebo Sugianto SE MM, menjadi anggota DPRD Tebo menggantikan posisi Alm Abdul Hamid yang meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.

Pengangkatan H Mukhsin setelah terbit SK dari Gubernur Jambi No 6/Kep.Gub/B.Pemodtda/2007 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Tebo, tertanggal 15 Januari 2008 ditanda tangani Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin. Terbitnya SK Gubernur tersebut atas usulan Bupati Tebo Nomor 171.2/1459/Pem tertanggal 26 Desember 2006.

Pelantikannya langsung di Hadiri Bupati Tebo Drs HA Madjid Muaz MM, Wakil Bupati Sukandar S,Kom, Sekda Ridham Priskap, unsur Muspida Tebo serta dipadati undangan yang hadir lainya.

H Muhsin seharusnya di lantik langsung oleh Ketua DPRD Tebo H Nasrun Nasir, namun kemarin tidak hadir dengan alasan sedang tidak enak badan. Sehingga pelantikan dilakukan oleh wakil Ketua DPRD.

Menariknya proses PAW dari partai Golkar sendiri hingga saat ini belum terlaksana. Padahal, proses penggantian Alm Zaharuddin itu telah dibahas setahun lebih lama dari PAW Partai PAN. Beberapa nama yang diusulkan untuk PAW selalu mentok. Baik ditingkat KPUD dan DPRD. (why)

5.07.2008

Ayam Dan Unggas Mati Mendadak Di Rimbo Bujang

MUARATEBO,JS-Ratusan ayam dan unggas milik warga Jalan Cinta Manis/23 di Unit 3 desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang sekitar 40 KM dari kota Muara Tebo Jambi ditemukan mati mendadak pada selasa (6/5) lalu. Dinas Peternakan dan Perikanan Tebo yang menerima laporan segera turun kelapangan dan langsung melakukan pembasmian.

Sekitar 150 ekor lebih ayam dan unggas yang diduga positif terserang virus flu burung. Setelah diambil sample terhadap 2 jenis unggas tersebut dan di cek dilaboratorium di Bukit Tinggi, hasilnya positif flu burung. Temuan banyaknya jenis ayam dan unggas yang mati yakni di rumah Sumanto (53) salah satu warga jalan cinta manis/23 desa Rimbo Mulyo.

Bersama dengan Dinas Kesehatan, masyrakat, Unsur Muspika Kecamatan Rimbo Bujang, petugas dan warga setempat rabu (7/5) membakar dan menyemprot semua kandang ayam dan unggas milik warga.

Menurut Kadis Peternakan dan Perikanan Tebo, Ir Alfred , pihak Disnak juga sudah meninggalkan beberapa obat dan disinfektan kepada petugas lapangan di desa Rimbo Mulyo yang setiap hari bertugas di kawasan tersebut, dan jika ada masyarakat yang ingin menyemprot kandang dan unggasnya bisa menghubingi dan mengambil obatnya secara gratis.

“Dengan adanya kasus tersebut, maka desa Rimbo Mulyo dinyatakan siaga I flu burung,”terangnya lagi

Pihak Dinas Peternakan dan perikanan juga akan mengganti ayam dan unggas milik warga yang dimusnahkan tersebut, dan kisaran nilai uangnya masih dibicarakan ditingkatan Dinas Peternakan.

Sementara itu Sumanto, pemilik unggas dan ayam yang mati mendadak mengatakan, kejadian matinya ternak miliknya secara mendadak sudah terjadi sejak 14 April lalu, namun yang paling parah justru terjadi pada rabu (6/5) lalu, makanya dirinya meminta petugas turun kelapangan melihat kondisi riil.

5.06.2008

Tiga Nama Bersaing Rebut Ketua Kadin Tebo

MUARATEBO-Musyawarah Daerah (Musda) II Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tebo yang digelar besok (hari ini,red), dipastikan bakal seru dan diprediksi ada 3 nama yang bakal bersaing ketat memperebutkan posisi ketua Kadinda yang sebelumnya dijabat oleh H Sukawi salah satu konglomerat dari Rimbo Bujang.

Ketiga nama yang disebut-sebut yang akan bersaing tersebut yakni, Syamsurizal SE ketua Gapeksindo Tebo, H Nasrun Nasir Ketua DPRD Tebo dan Jasman salah satu pengusaha di Tebo. Mereka saling mengklaim sudah memiliki suara yang solid.

Urib Arianto sekretaris panitia Musda II Kadinda Tebo menyebutkan, sejauh ini kesiapan panitia sudah 99 persen, dan sudah menyebarkan sebanyak 160 undangan kepada pemilik perusahaan yang tergabung dalam berbagai macam asosiasi di Tebo, seperti Gapeksindo, Ardin, Gapensi, Aspekindo, APBI dan lainnya.

“semua undangan sudah didistribusikan, rencana acara di gelar di Pendopo Rumah dinas Bupati, semua pemilik perusahaan bisa mencalonkan diri menjadi kandidat ketua Kadinda Tebo periode 5 tahun mendatang, sejauh ini nama yang sudah muncul baru ada 3 nama tersebut”tukasnya kepada harian ini kemarin.

Sekedar diketahui, kepengurusan Kadinda Tebo yang dijabat H Sukawi selain sudah habis masa jabatannya dari tahun 2002-2007 juga nyaris tidak aktif dalam berbagai kegiatan, makanya Musda II Kadinda Tebo digelar (why)

PT Tebo Plasma Inti Lestari Terbakar

MUARATEBO-Kebakaran terjadi senin Kemarin (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB di fruit elefator PT Tebo Plasma Inti Lestari) Tebo. Diduga api berasal dari percikan api las karena kelalaian karyawan PT yang bergerak di bidang perkebunan itu. Belum diketahui jumlah kerugian yang dialami perusahaan tersebut.

Informasinya, waktu itu dua orang karyawan PT Dede Manalu dan Dikson Sitorus sedang melakukan perbaikan di bagian fruit elepator. Diduga karena kelalaian karyawan tersebut, kebakaran terjadi dari sumber api di percikan las. “diduga kebakaran disebabkan oleh percikan dari las yang tersisa. Padahal sekitar lokasi sudah dilakukan penyiraman dengan menggunakan air. Tetapi masih terjadi kebakaran,” ungkap M Sitorus, Manager perusahaan.

Ketika api mulai menjalar, karyawan secara manual berusaha melakukan pemadaman. Karyawan mencoba memadamkan api dengan menggunakan racun api dan ditambah dengan menyiramkan air. Namun usaha itu tidak berbuah banyak ketika api terus menjalar dan menghanguskan tempat itu.

Ditengah upaya memadamkan api tersebut, karyawan menelpon bagian pemadam kebakaran didinas Tata Kota Tebo. Api baru berhasil dipadamkan setelah kedatangan dua unit mobil pemdam kebarakan (Damkar) Tebo.

“Api baru padam setelah datang bantuan dua unit pemadam kebakaran,” tuturnya. Namun M Sitorus belum bisa memastikan jumlah kerugian yang ditanggung oleh perusahaan akibat kebakaran tersebut. Sebab itu masih perlu dihitung jumlahnya.

Polsek Rimbo Bujang Di Prapradilan

MUARATEBO-Karena menganggap memberhentikan kasus yang ditanganinya dan menyebabkan kekalahannya dalam kasus kepemilikan tanah, HA mempraperadilankan Polsek Rimbo Bujang Kasus yang dihadapi ini terkait pembongkaran toko bangunan miliknya oleh Pol PP. Kemarin sidang praperadilan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Pengacara HA, Albert Simbolan SH, MH, mengatakan penuntutan Praperadilan kaliennya terhadap Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ari Sudrajjat SH dikarenakan hasil dari penyelidikan terhadap kasus pembongkaran toko. HA, pemilik toko pupuk yang dibongkar oleh Sat Pol-PP Tebo yang dinyatakan menyalahi aturan kerena bangunan itu berdiri di atas tanah milik pemda tebo.

HA yang sebagai pemilik bangunan itu menyakini kalau tanah itu adalah hak miliknya dirinya yang sesui berdasarkan akta jual beli. Namun kasus yang telah dilaporkan kepada Polsek Rimbo Bujang itu dinilainya mandek dan diberhentikan penyelidikannya.

”Memang benar kalien saya, HA akan menuntut Kapolsek Rimbo Bujang secara Praperadilan yang di sebabkan tidak senang atas kinerja jajaran Polsek Rimbo Bujang menyelidiki kasus pembongkaran ini” terangnya.

Dua kuasa hukum Polsek Rimbo Bujang, Desrizal, SH dan Roy Ginting, SH menyatakan tuntutan HA yang menilai kinerja Polsek Rimbo Bujang menyalahi aturan dan di kabarkan memberhentikan penyelidikan kasus itu tuntutan itu tidak berdasar. Karena katanya, polisi terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Di tuturnya, dalam persoalan ini, beberapa saksi sudah di periksa oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang. Baik dari BPN Tebo, Dinas Tata Kota selaku membidangi pengembangan pasar dan perkotaan di Tebo, dan Kakan Sat Pol-PP Tebo yang melakukan pelaksaan pembongkaran bangunan milik HA, ternyata terbukti bahwa tanah yang diakui oleh HA bukanlah tanah miliknya melainkan milik Pemda Tebo.

5.04.2008

Dugaan Korupsi PLN Tebo Belum Ada Tersangka

Tebo- Kasus dugaan mark up dana peroyek pembangunan jaringan listrik pada tahun 2006 lalu yang jumlah anggaran berkisar Rp 4 Milyar untuk alokasi enam paket.

Yaitu, Desa Pulau Temiang (Kecamatan Tebo Ulu), Serai Serumpun, Desa Maloka Intan (Kecamatan Tebo Ilir), Balai Rajo (Kecamatan VII Koto) dan alokasi Komplek Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Tebo Tengah.

Ke enam paket ini pada tahun 2006 setelah pengesahan anggaran dan melalui proses tender yang juga tidak sesuai prosedur. Karena tidak sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) untuk salah satu Perusahan yang memenangi peroyek pembangunan Jaringan penerangan ini.

Kejaksaan Negeri Muara Tebo belum menetapkan tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Milyaran rupiah ini. Saat ini kasus dugaan korupsi yang menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan PLN Tebo ini masih diselidiki Jaksa. (why)

5.03.2008

Ada Apa Dengan Pendidikan Tebo?

TEBO-Puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 mei tidak lagi memberi arti yang dalam bagi pelaku dunia pendidikan.

Di kabupaten Tebo, Jambi, tidak ada gelaran upacara dan kegiatan pada Hardiknas itu yan g dilakukan oleh para gur ataupun instansi terkait.

Meski Departemen Pendidikan Nasional telah menghimbau daerah untuk memperingati Hardiknas itu namun tetap tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan itu.

Ini banyak menimbulkan opini masyarakat dan sorotan dari kalangan wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebo, Sugiono mengatakan akibat “keterlupaan” ini masyrakat Tebo menjadi malu.

Hal yang sama di katakan juga oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Wartono Triyan Kusumo, mengatakan bahwa hampir 50 persen guru yang ada di indonesia ini lupa dengan hari sejarah lahirnya pendidikan di tanah air ini.

Tebo jauh berbeda dengan daerah indonesia yang terpencil saja masih ingat dengan Hardiknas, katanya. Ini semua karena kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Dan Olah Raga (Dikbudpora) Tidak berada di Kabupaten Tebo.

Sejak pertengahan april lalu Kepala Dikbudpora Abu Bakar meninggalkan Tebo untuk menunaikan ibadah umrah bersama rombongan Bupati Tebo, Madjid Muaz.

Kepergian ini banyak meninggalkan sorotan. Karena ibadah umroh bisa ditunda dan dilakukan kapan saja. Sedangkan pelaksanaan Ujian Nasional dan Hardiknas tidak bisa di tunda.

Wakil rakyat berkata “Ada APa Dengan Pendidikan Tebo”?
Gitu kali...

Hardiknas Tidak Diperingati

TEBO-Puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 mei tidak lagi memberi arti yang dalam bagi pelaku dunia pendidikan.

Di kabupaten Tebo, Jambi, tidak ada gelaran upacara dan kegiatan pada Hardiknas itu yan g dilakukan oleh para gur ataupun instansi terkait.

Meski Departemen Pendidikan Nasional telah menghimbau daerah untuk memperingati Hardiknas itu namun tetap tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan itu.

Ini banyak menimbulkan opini masyarakat dan sorotan dari kalangan wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebo, Sugiono mengatakan akibat “keterlupaan” ini masyrakat Tebo menjadi malu.

Hal yang sama di katakan juga oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Wartono Triyan Kusumo, mengatakan bahwa hampir 50 persen guru yang ada di indonesia ini lupa dengan hari sejarah lahirnya pendidikan di tanah air ini.

Tebo jauh berbeda dengan daerah indonesia yang terpencil saja masih ingat dengan Hardiknas, katanya. Ini semua karena kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Dan Olah Raga (Dikbudpora) Tidak berada di Kabupaten Tebo.

Sejak pertengahan april lalu Kepala Dikbudpora Abu Bakar meninggalkan Tebo untuk menunaikan ibadah umrah bersama rombongan Bupati Tebo, Madjid Muaz.

Kepergian ini banyak meninggalkan sorotan. Karena ibadah umroh bisa ditunda dan dilakukan kapan saja. Sedangkan pelaksanaan Ujian Nasional dan Hardiknas tidak bisa di tunda.

Wakil rakyat berkata “Ada APa Dengan Pendidikan Tebo”?
Gitu kali...

5.02.2008

Kasus Pendidikan Tebo

Kejari Tebo Bidik Penyelewengan DAK 2007


MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo membidik kasus Dugaan penyalahan gunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tebo tahun 2007. untuk mengungkap kasus ini 37 kepala Sekolah (Kepsek) di Tebo dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaratebo, Anwarudin Sulistiyono, SH MHum mengatakan dari sekiar Rp 7 milyar dana DAK tahun 2007 bermaslah. Dana iu diperuntukkan unuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Tebo.

”Sekitar 37 kepala sekolah yang mendapat kucuran dana DAK tahun 2007 sudah di lakukan pemeriksaan,” terangnya kepada sejumlah wartawan.

Untuk kelanjutan proses pemeriksaan dugaan penyelewengan dana DAK tahun 2007 yang besarnya 7 M tersebut, kini masih terus di lakukan penyelidikan. Beberapa staf di dinas secara langsung yang terkait dengan permasalahan itu guna dimintai keterangan.

Kendati 37 Kepsek tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, Kajari masih enggan memaparkan hasil daripada pemanggilan yang dilakukan terhadap 37 kepala sekolah tersebut.

Dana yang bersumber dari dana APBN itu diperunukkan unuk rehabilitas serta pemugaran parasarana gedung Sekolah Dasar (SD) dan Madrasyah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Tebo. Pengelolaan dana itu secara langsung di kelola oleh Dinas Pendidikan Tebo pada anggaran dana tahun 2007 lalu.

Kasus Hutan Tebo

Belum Tentukan Tersangka Lain

MUARATEBO,JS-Meskipun diciduk dari kediamannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menilai tersangka Naim M Yusuf kooperatif dalam proses penahanan. Dalam proses penahanan, Naim tidak menunjukkan sikap yang perlawanan dan dinilai memudahkan dalam menjalankan proses hukum.

Ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum. Dikatakannya, Naim cukup kooperatif dengan jaksa penyidik dalam penahanannya. “Tersangka Naim cukup kooperatif dalam proses penahanannya oleh Kejaksaan dan tidak memudahkan Jaksa dalam melakukan proses hukum,” ungkap Kejari.

Naim ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP). Penahanan ini dilakukan karena kejaksaan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (Dik). Untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah hal yang mempersulit proses hukum, maka Naim di tahan.

Selain Naim, Kejaksaan telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lainnya namun belum berhasil di tahan. dalam mengumpulkan data kasus ini, sekitar 10 saksi telah dimintai keterangan. Dari bukti awal diindikasi terdapat tindak pidana korupsi.

“Ini kasus korupsi, bukan perambahan hutan atau illegal loging. Karena dalam kasus ini tersangka diduga menjual tanah milik negara dan merugikan negara,” terang Anwarudin lagi.

Kasus jual beli lahan negara ini merupakan kasus lama lanjutan kasus saat kejari dipimpin kajari sebelumnya. Sebelumnya dalam kasus ini Dekontri yang ditetapkan sebagai tersangka. Naim yang ditetapkan sebagai tersangka ini disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.

Walaupun disebut-sebut banyak pihak yang bermain dalam kasus ini, Kejari belum menyebutkan keterlibatan itu. Menurutnya pengusutan kasus ini sedang didalami untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Belum ada. Saat ini kita dalami dulu penyidikan. Makanya tersangka kita tahan untuk memudahkan proses hukumnya,”sebutnya.

berita tebo

MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menahan Naim M Yusuf tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Tebo. Dia di tahan pada rabu (30/4) sekitar pukul 19.00 WIB setelah diperiksa jaksa sekitar tiga jam. Saat ini Naim dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muara Tebo.

Pria yang juga penyuluh KB ini datang ke Kejaksaan dengan di kawal beberapa Jaksa sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, Naim di ciduk dari rumahnya di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto. Selanjutnya Naim dan beberapa saksi yang dihadirkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Dalam pemeriksaan itu, Naim didampingi kuasa hukumnya.

Usai waktu magrib sekitar pukul 19.00 WIB, Dikawal Kasi Pidsus Rudi Bangun SH, Kasi Intel Yassin JP SH, Kasi Datun Azman Tanjung SH, dan jaksa lainnya, Naim resmi ditahan Kejaksaan. Prosesi pemindahan Naim dari Kejaksaan ke LP juga dikawal anggota Intelkam Polres Tebo yang dipimpin langsung Kasat Intel AKP Sutrisno.

Naim yang sore itu menggunakan baju warna krim dan jaket warna loreng terlihat santai saat di giring ke mobil. Dia hanya tersenyum tipis saat wartawan mengabadikan penangkapan penahanan itu. Dengan pengawalan seperlunya, Naim digelandang ke LP Muara Tebo.

Tersangka di tahan Kejaksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan HP. Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dari masyarakat. Saksi ahli juga telah dimintai keterangan.

Dari keterangan saksi dan alat bukti kwitansi penjualan, Naim di duga telah melakukan praktek jual beli lahan hutan milik negara. Selain Naim, Kejaksaan juga telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lain. Namun Dekontri saat ini belum berhasil di tahan Kejaksaan.


Kasus Naik Ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum mengatakan penahanan dilakukan karena pada tahap awal penyelidikan (Lid) terdapat indikasi tindakan korupsi. Berangkat dari data awal itu, Kejaksaan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan (Dik).

“Kasus ini naik ke tahap penyidikan dan untuk memudahkan dalam proses penyidikan, maka Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya saat ditemui rabu malam, usai proses penahanan. Sesuai KUHP, penahanan didasarkan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Disinggung tentang kerugian negara, Kejaksaan akan bekerjasama dengan BPKP Jambi untuk melakukan audit. Menurut Kejari, saat ini nilai kerugian yang ditimbulkan belum diketahui secara pasti. Kejaksaan masih mengumpulkan bukti dan saksi dalam kasus ini.

“Nilainya bisa saja ratusan juta ataupun mencapai milyaran rupiah. Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kajari sambil mengatakan kejaksaan juga belum menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (why)

5.01.2008

Korea Siap Bangun PLTU Berkapasitas 100 MW di Jambi


Jambi (ANTARA News) - Investor dari Korea akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 100 megawatt (MW) di Kabupaten Sarolangun, 280 km dari Kota Jambi untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Jambi yang masih dipasok dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Jambi, Irmansyah Herman di Jambi, Selasa, mengatakan pembangunan PLTU bersumber batubara itu kini dalam tahap penjajakan lokasi oleh investor Korea.

Pemerintah Provinsi Jambi kini terus berupaya tidak menjual dan mengekspor hasil tambangnya, selain minyak dan gas bumi, dengan mengutamakan kepentingan daerah lebih dulu.

Batubara yang kini sudah diproduksi sebelumnya sempat dikirim ke luar daerah dan diekspor, namun kini dihentikan karena diutamakan untuk kepentingan dalam daerah.

Potensi batubara itu dapat digunakan untuk tenaga PLTU yang nantinya bila terwujud akan memenuhi kebutuhan listrik bagi warga dan industri di Provinsi Jambi, bahkan arus tersebut bisa dijual pada provinsi lain.

Di Provinsi Jambi, kandungan batubara terdapat di tujuh kabupaten, yakni Muarojambi, Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat.

Dari tujuh kabupaten tersebut, kandungan terbanyak terdapat di Kabupaten Bungo seluas 120.00 hektar menyusul 94.121 Ha, Batanghari 89,315 Ha Tebo 61.229 Ha, Merangin 16.577 Ha, Muarojambi 16.000 Ha dan Tanjung Jabung Barat 13.281 Ha.

Empat kabupaten sudah melakukan ekploitasi yang dilakukan investor baik dalam dan luar negeri, seperti dari Korea dan India, meliputi di Kabupaten Tebo, Bungo, Muarojambi dan Sarolangun.

Potensi batubara itu selain digunakan untuk tenaga PLTU juga untuk sumber energi lainnya bagi kebutuhan masyarakat Provinsi Jambi, dan bila sudah melebihi kebutuhan daerah, maka batubara dijual atau diekspor.(*)