5.14.2008

Mantan Wakil Ketua DPRD Saksi Panggar

Dalam Sidang Lanjutan Kasus APBD 2003

TEBO,Sigombak-Mantan Wakil Ketua DPRD Tebo, Harmaini TA menjadi saksi kasus dugaan korupsi mantan Panitia Angaran (Pangar) DPRD Tebo dalam sidang lanjutan yang digelar siang kemarin (13/5). Selain Harmain, mantan anggota DPRD, Buswan juga dimintai keterangannya di persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadlan Negeri Muara Tebo, Pudjo Hungul Wasito itu dihadiri 12 terdakwa mantan panggar DPRD periode 1999-2004 itu. Sidang dilakukan secara bergantian untuk masing-masing enam terdakwa sesuai dengan berkas perkara yang dijadikan dua.

Dalam kesaksiannya, Harmaini TA menjelaskan proses pembuatan APBD 2003 yang dilakukan oleh panitia anggaran yang dibahas bersama tim asistensii eksekutif. Beberapa item
dalam APBD yang dinilai BPK cacat hukum dan menjadi temuan itu tidak diketahui
olehnya. Sepengetahuannya, dalam pembuatan APBD itu didasarkan beberapa Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Sebagai unsur pimpinan DPRD, Harmaini mengatakan setahunya, pembuatan APBD itu tela sesuai dengan ketentuan. Disinggung tentang kemungkinan APBD itu dilakukan perubahan setelah koreksi di tingkat Provinsi, Harmaini tidak mengetahui.

”Setahu saya tidak ada revisi dan telah sesuai prosedur,” ungkapnya dalam persidangan kemarin.

Sementara Kejaksaan menemukan indikasi mantan DPRD periode itu menolak menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Karena beberapa mantan DPRD menolak

mengembalikan kelebihan uang yang telah dianggarkan dan dinikmati oleh DPRD periode itu dalam bentuk tunjangan yang dibayarkan setiap bulannya. Keenganan mengembalikan uang itu dinyatakan dalam surat penolakan pengembalian kelebihan uang tersebut.

”Saya tidak tahu tentang pembuatan surat pernyataan menolak mengembalikan uang itu. Namun yang pasti, gaji kami dipotong selama tiga bulan terakhir menjelang berakhirnya masa bakti di DPRD. Kami tidak tahu kemana uang pemotongan gaji selama tiga bulan itu,” ungkapnya.

Tidak ada komentar: