5.02.2008

Kasus Pendidikan Tebo

Kejari Tebo Bidik Penyelewengan DAK 2007


MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo membidik kasus Dugaan penyalahan gunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tebo tahun 2007. untuk mengungkap kasus ini 37 kepala Sekolah (Kepsek) di Tebo dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaratebo, Anwarudin Sulistiyono, SH MHum mengatakan dari sekiar Rp 7 milyar dana DAK tahun 2007 bermaslah. Dana iu diperuntukkan unuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Tebo.

”Sekitar 37 kepala sekolah yang mendapat kucuran dana DAK tahun 2007 sudah di lakukan pemeriksaan,” terangnya kepada sejumlah wartawan.

Untuk kelanjutan proses pemeriksaan dugaan penyelewengan dana DAK tahun 2007 yang besarnya 7 M tersebut, kini masih terus di lakukan penyelidikan. Beberapa staf di dinas secara langsung yang terkait dengan permasalahan itu guna dimintai keterangan.

Kendati 37 Kepsek tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, Kajari masih enggan memaparkan hasil daripada pemanggilan yang dilakukan terhadap 37 kepala sekolah tersebut.

Dana yang bersumber dari dana APBN itu diperunukkan unuk rehabilitas serta pemugaran parasarana gedung Sekolah Dasar (SD) dan Madrasyah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Tebo. Pengelolaan dana itu secara langsung di kelola oleh Dinas Pendidikan Tebo pada anggaran dana tahun 2007 lalu.

Tidak ada komentar: