5.12.2008

Kadikbudpora Tebo Di periksa Kejaksaan

Komite Sekolah Bakal Dijadikan Saksi Kasus DAK

TEBO,Sigombak-Untuk mendalami kasus dugaan penyelewengan DAK 2007 di Dinas Dikbudpora Tebo, Kejaksaan telah memeriksa Drs Abu Bakar, Kepala Dinas yang bersangkutan. Dua staf di Dinas tersebut dan 37 Kepsek juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini

Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri Muara Tebo, Anwarudin Sulitiyono siang senin (12/5) kemarin. Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap Abu Bakar dan kedua stafnya itu dilakukan beberapa waktu lalu. Kajari yang saat ditemui juga didampingi Kasi Intel Yasin JP SH dan Kasi Pidsus A Rudi Y Bangun SH mengaku tidak ingat secara pasti peme- riksaan tersebut.

“Waktunya pemeriksaannya Kepala Dinas Dikbudpora tepatnya sebelum dia pergi Umrah be- berapa waktu lalu. Sampai sejauh ini, termasuk Kadisnya, dari Dinas itu telah tiga orang yang dimintai keterangan. Kemudian, 37 kepala sekolah yang menerima DAK 2007 juga dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dalam kasus ini,” terang Kajari ke- marin (12/5).

Selanjutnya, Kejaksaan akan menjadualkan untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak komite sekolah. Pemeriksaan itu akan dilakukan secara bertahap untuk meng- ungkap dugaan penyelewengan dana yang diperuntukkan untuk 37 sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kabupaten Tebo ini. Namun sejauh ini, Kejaksaan belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

Namun Kajari belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan yang saat ini terus dilaku- kan. Dikatakannya, dalam kasus ini Kejaksaan mengharapkan peran serta masyrakat untuk melaporkan setiap temuan dan data kasus ini. Kajari berjanji akan mengusut kasus DAK ini hingga tuntas sesuai instruksi dari pimpinan Kejaksaan.

“Setiap ada data dan laporan yang masuk ke Kejaksaan akan dijadikan dasar untuk peng- umpulan data. Peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini akan mempercepat pro- ses demi proses hukum yang dilalaui,” harap Kejari menandaskan.

Dugaan penyelewengan kasus ini mencuat karena masyarakat menemukan berbagai kejang- galan dalam pengelolaan dana bantuan dari APBN ini. Di duga pengelolaannya tidak se- suai Juklak dan Juknis karena dana yang seharusnya diswakelola itu dikerjakan oleh pihak ketiga. Selain itu, beberapa kepsek mengaku DAK yang diterima telah dilakukan pemotongan.

Dari petunjuk penggunaan, setiap sekolah mendapat DAK sebesar Rp 312, 8 juta yang diperuntukkan untuk dana buku, rehab bangunan dan meubeller. Namun di lapangan, beberapa kepsek mengaku hanya menerima DAK sebesar Rp 250 juta dari Dinas terkait. Beberapa bangunan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini juga ditemukan dalam kondisi asal jadi. (why)

back>>

Tidak ada komentar: