5.04.2008

Dugaan Korupsi PLN Tebo Belum Ada Tersangka

Tebo- Kasus dugaan mark up dana peroyek pembangunan jaringan listrik pada tahun 2006 lalu yang jumlah anggaran berkisar Rp 4 Milyar untuk alokasi enam paket.

Yaitu, Desa Pulau Temiang (Kecamatan Tebo Ulu), Serai Serumpun, Desa Maloka Intan (Kecamatan Tebo Ilir), Balai Rajo (Kecamatan VII Koto) dan alokasi Komplek Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Tebo Tengah.

Ke enam paket ini pada tahun 2006 setelah pengesahan anggaran dan melalui proses tender yang juga tidak sesuai prosedur. Karena tidak sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) untuk salah satu Perusahan yang memenangi peroyek pembangunan Jaringan penerangan ini.

Kejaksaan Negeri Muara Tebo belum menetapkan tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Milyaran rupiah ini. Saat ini kasus dugaan korupsi yang menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan PLN Tebo ini masih diselidiki Jaksa. (why)

Tidak ada komentar: