5.02.2008

berita tebo

MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menahan Naim M Yusuf tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Tebo. Dia di tahan pada rabu (30/4) sekitar pukul 19.00 WIB setelah diperiksa jaksa sekitar tiga jam. Saat ini Naim dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muara Tebo.

Pria yang juga penyuluh KB ini datang ke Kejaksaan dengan di kawal beberapa Jaksa sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, Naim di ciduk dari rumahnya di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto. Selanjutnya Naim dan beberapa saksi yang dihadirkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Dalam pemeriksaan itu, Naim didampingi kuasa hukumnya.

Usai waktu magrib sekitar pukul 19.00 WIB, Dikawal Kasi Pidsus Rudi Bangun SH, Kasi Intel Yassin JP SH, Kasi Datun Azman Tanjung SH, dan jaksa lainnya, Naim resmi ditahan Kejaksaan. Prosesi pemindahan Naim dari Kejaksaan ke LP juga dikawal anggota Intelkam Polres Tebo yang dipimpin langsung Kasat Intel AKP Sutrisno.

Naim yang sore itu menggunakan baju warna krim dan jaket warna loreng terlihat santai saat di giring ke mobil. Dia hanya tersenyum tipis saat wartawan mengabadikan penangkapan penahanan itu. Dengan pengawalan seperlunya, Naim digelandang ke LP Muara Tebo.

Tersangka di tahan Kejaksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan HP. Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dari masyarakat. Saksi ahli juga telah dimintai keterangan.

Dari keterangan saksi dan alat bukti kwitansi penjualan, Naim di duga telah melakukan praktek jual beli lahan hutan milik negara. Selain Naim, Kejaksaan juga telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lain. Namun Dekontri saat ini belum berhasil di tahan Kejaksaan.


Kasus Naik Ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum mengatakan penahanan dilakukan karena pada tahap awal penyelidikan (Lid) terdapat indikasi tindakan korupsi. Berangkat dari data awal itu, Kejaksaan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan (Dik).

“Kasus ini naik ke tahap penyidikan dan untuk memudahkan dalam proses penyidikan, maka Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya saat ditemui rabu malam, usai proses penahanan. Sesuai KUHP, penahanan didasarkan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Disinggung tentang kerugian negara, Kejaksaan akan bekerjasama dengan BPKP Jambi untuk melakukan audit. Menurut Kejari, saat ini nilai kerugian yang ditimbulkan belum diketahui secara pasti. Kejaksaan masih mengumpulkan bukti dan saksi dalam kasus ini.

“Nilainya bisa saja ratusan juta ataupun mencapai milyaran rupiah. Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kajari sambil mengatakan kejaksaan juga belum menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (why)

Tidak ada komentar: