5.02.2008

Kasus Hutan Tebo

Belum Tentukan Tersangka Lain

MUARATEBO,JS-Meskipun diciduk dari kediamannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menilai tersangka Naim M Yusuf kooperatif dalam proses penahanan. Dalam proses penahanan, Naim tidak menunjukkan sikap yang perlawanan dan dinilai memudahkan dalam menjalankan proses hukum.

Ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum. Dikatakannya, Naim cukup kooperatif dengan jaksa penyidik dalam penahanannya. “Tersangka Naim cukup kooperatif dalam proses penahanannya oleh Kejaksaan dan tidak memudahkan Jaksa dalam melakukan proses hukum,” ungkap Kejari.

Naim ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP). Penahanan ini dilakukan karena kejaksaan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (Dik). Untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah hal yang mempersulit proses hukum, maka Naim di tahan.

Selain Naim, Kejaksaan telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lainnya namun belum berhasil di tahan. dalam mengumpulkan data kasus ini, sekitar 10 saksi telah dimintai keterangan. Dari bukti awal diindikasi terdapat tindak pidana korupsi.

“Ini kasus korupsi, bukan perambahan hutan atau illegal loging. Karena dalam kasus ini tersangka diduga menjual tanah milik negara dan merugikan negara,” terang Anwarudin lagi.

Kasus jual beli lahan negara ini merupakan kasus lama lanjutan kasus saat kejari dipimpin kajari sebelumnya. Sebelumnya dalam kasus ini Dekontri yang ditetapkan sebagai tersangka. Naim yang ditetapkan sebagai tersangka ini disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.

Walaupun disebut-sebut banyak pihak yang bermain dalam kasus ini, Kejari belum menyebutkan keterlibatan itu. Menurutnya pengusutan kasus ini sedang didalami untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Belum ada. Saat ini kita dalami dulu penyidikan. Makanya tersangka kita tahan untuk memudahkan proses hukumnya,”sebutnya.

Tidak ada komentar: