5.06.2008

Polsek Rimbo Bujang Di Prapradilan

MUARATEBO-Karena menganggap memberhentikan kasus yang ditanganinya dan menyebabkan kekalahannya dalam kasus kepemilikan tanah, HA mempraperadilankan Polsek Rimbo Bujang Kasus yang dihadapi ini terkait pembongkaran toko bangunan miliknya oleh Pol PP. Kemarin sidang praperadilan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Pengacara HA, Albert Simbolan SH, MH, mengatakan penuntutan Praperadilan kaliennya terhadap Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ari Sudrajjat SH dikarenakan hasil dari penyelidikan terhadap kasus pembongkaran toko. HA, pemilik toko pupuk yang dibongkar oleh Sat Pol-PP Tebo yang dinyatakan menyalahi aturan kerena bangunan itu berdiri di atas tanah milik pemda tebo.

HA yang sebagai pemilik bangunan itu menyakini kalau tanah itu adalah hak miliknya dirinya yang sesui berdasarkan akta jual beli. Namun kasus yang telah dilaporkan kepada Polsek Rimbo Bujang itu dinilainya mandek dan diberhentikan penyelidikannya.

”Memang benar kalien saya, HA akan menuntut Kapolsek Rimbo Bujang secara Praperadilan yang di sebabkan tidak senang atas kinerja jajaran Polsek Rimbo Bujang menyelidiki kasus pembongkaran ini” terangnya.

Dua kuasa hukum Polsek Rimbo Bujang, Desrizal, SH dan Roy Ginting, SH menyatakan tuntutan HA yang menilai kinerja Polsek Rimbo Bujang menyalahi aturan dan di kabarkan memberhentikan penyelidikan kasus itu tuntutan itu tidak berdasar. Karena katanya, polisi terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Di tuturnya, dalam persoalan ini, beberapa saksi sudah di periksa oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang. Baik dari BPN Tebo, Dinas Tata Kota selaku membidangi pengembangan pasar dan perkotaan di Tebo, dan Kakan Sat Pol-PP Tebo yang melakukan pelaksaan pembongkaran bangunan milik HA, ternyata terbukti bahwa tanah yang diakui oleh HA bukanlah tanah miliknya melainkan milik Pemda Tebo.

5.04.2008

Dugaan Korupsi PLN Tebo Belum Ada Tersangka

Tebo- Kasus dugaan mark up dana peroyek pembangunan jaringan listrik pada tahun 2006 lalu yang jumlah anggaran berkisar Rp 4 Milyar untuk alokasi enam paket.

Yaitu, Desa Pulau Temiang (Kecamatan Tebo Ulu), Serai Serumpun, Desa Maloka Intan (Kecamatan Tebo Ilir), Balai Rajo (Kecamatan VII Koto) dan alokasi Komplek Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Tebo Tengah.

Ke enam paket ini pada tahun 2006 setelah pengesahan anggaran dan melalui proses tender yang juga tidak sesuai prosedur. Karena tidak sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) untuk salah satu Perusahan yang memenangi peroyek pembangunan Jaringan penerangan ini.

Kejaksaan Negeri Muara Tebo belum menetapkan tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara Milyaran rupiah ini. Saat ini kasus dugaan korupsi yang menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan PLN Tebo ini masih diselidiki Jaksa. (why)

5.03.2008

Ada Apa Dengan Pendidikan Tebo?

TEBO-Puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 mei tidak lagi memberi arti yang dalam bagi pelaku dunia pendidikan.

Di kabupaten Tebo, Jambi, tidak ada gelaran upacara dan kegiatan pada Hardiknas itu yan g dilakukan oleh para gur ataupun instansi terkait.

Meski Departemen Pendidikan Nasional telah menghimbau daerah untuk memperingati Hardiknas itu namun tetap tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan itu.

Ini banyak menimbulkan opini masyarakat dan sorotan dari kalangan wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebo, Sugiono mengatakan akibat “keterlupaan” ini masyrakat Tebo menjadi malu.

Hal yang sama di katakan juga oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Wartono Triyan Kusumo, mengatakan bahwa hampir 50 persen guru yang ada di indonesia ini lupa dengan hari sejarah lahirnya pendidikan di tanah air ini.

Tebo jauh berbeda dengan daerah indonesia yang terpencil saja masih ingat dengan Hardiknas, katanya. Ini semua karena kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Dan Olah Raga (Dikbudpora) Tidak berada di Kabupaten Tebo.

Sejak pertengahan april lalu Kepala Dikbudpora Abu Bakar meninggalkan Tebo untuk menunaikan ibadah umrah bersama rombongan Bupati Tebo, Madjid Muaz.

Kepergian ini banyak meninggalkan sorotan. Karena ibadah umroh bisa ditunda dan dilakukan kapan saja. Sedangkan pelaksanaan Ujian Nasional dan Hardiknas tidak bisa di tunda.

Wakil rakyat berkata “Ada APa Dengan Pendidikan Tebo”?
Gitu kali...

Hardiknas Tidak Diperingati

TEBO-Puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 mei tidak lagi memberi arti yang dalam bagi pelaku dunia pendidikan.

Di kabupaten Tebo, Jambi, tidak ada gelaran upacara dan kegiatan pada Hardiknas itu yan g dilakukan oleh para gur ataupun instansi terkait.

Meski Departemen Pendidikan Nasional telah menghimbau daerah untuk memperingati Hardiknas itu namun tetap tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan dunia pendidikan itu.

Ini banyak menimbulkan opini masyarakat dan sorotan dari kalangan wakil rakyat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebo, Sugiono mengatakan akibat “keterlupaan” ini masyrakat Tebo menjadi malu.

Hal yang sama di katakan juga oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Wartono Triyan Kusumo, mengatakan bahwa hampir 50 persen guru yang ada di indonesia ini lupa dengan hari sejarah lahirnya pendidikan di tanah air ini.

Tebo jauh berbeda dengan daerah indonesia yang terpencil saja masih ingat dengan Hardiknas, katanya. Ini semua karena kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Dan Olah Raga (Dikbudpora) Tidak berada di Kabupaten Tebo.

Sejak pertengahan april lalu Kepala Dikbudpora Abu Bakar meninggalkan Tebo untuk menunaikan ibadah umrah bersama rombongan Bupati Tebo, Madjid Muaz.

Kepergian ini banyak meninggalkan sorotan. Karena ibadah umroh bisa ditunda dan dilakukan kapan saja. Sedangkan pelaksanaan Ujian Nasional dan Hardiknas tidak bisa di tunda.

Wakil rakyat berkata “Ada APa Dengan Pendidikan Tebo”?
Gitu kali...

5.02.2008

Kasus Pendidikan Tebo

Kejari Tebo Bidik Penyelewengan DAK 2007


MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo membidik kasus Dugaan penyalahan gunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tebo tahun 2007. untuk mengungkap kasus ini 37 kepala Sekolah (Kepsek) di Tebo dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaratebo, Anwarudin Sulistiyono, SH MHum mengatakan dari sekiar Rp 7 milyar dana DAK tahun 2007 bermaslah. Dana iu diperuntukkan unuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Tebo.

”Sekitar 37 kepala sekolah yang mendapat kucuran dana DAK tahun 2007 sudah di lakukan pemeriksaan,” terangnya kepada sejumlah wartawan.

Untuk kelanjutan proses pemeriksaan dugaan penyelewengan dana DAK tahun 2007 yang besarnya 7 M tersebut, kini masih terus di lakukan penyelidikan. Beberapa staf di dinas secara langsung yang terkait dengan permasalahan itu guna dimintai keterangan.

Kendati 37 Kepsek tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, Kajari masih enggan memaparkan hasil daripada pemanggilan yang dilakukan terhadap 37 kepala sekolah tersebut.

Dana yang bersumber dari dana APBN itu diperunukkan unuk rehabilitas serta pemugaran parasarana gedung Sekolah Dasar (SD) dan Madrasyah Ibtidaiyah (MI) se Kabupaten Tebo. Pengelolaan dana itu secara langsung di kelola oleh Dinas Pendidikan Tebo pada anggaran dana tahun 2007 lalu.

Kasus Hutan Tebo

Belum Tentukan Tersangka Lain

MUARATEBO,JS-Meskipun diciduk dari kediamannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menilai tersangka Naim M Yusuf kooperatif dalam proses penahanan. Dalam proses penahanan, Naim tidak menunjukkan sikap yang perlawanan dan dinilai memudahkan dalam menjalankan proses hukum.

Ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum. Dikatakannya, Naim cukup kooperatif dengan jaksa penyidik dalam penahanannya. “Tersangka Naim cukup kooperatif dalam proses penahanannya oleh Kejaksaan dan tidak memudahkan Jaksa dalam melakukan proses hukum,” ungkap Kejari.

Naim ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP). Penahanan ini dilakukan karena kejaksaan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (Dik). Untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah hal yang mempersulit proses hukum, maka Naim di tahan.

Selain Naim, Kejaksaan telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lainnya namun belum berhasil di tahan. dalam mengumpulkan data kasus ini, sekitar 10 saksi telah dimintai keterangan. Dari bukti awal diindikasi terdapat tindak pidana korupsi.

“Ini kasus korupsi, bukan perambahan hutan atau illegal loging. Karena dalam kasus ini tersangka diduga menjual tanah milik negara dan merugikan negara,” terang Anwarudin lagi.

Kasus jual beli lahan negara ini merupakan kasus lama lanjutan kasus saat kejari dipimpin kajari sebelumnya. Sebelumnya dalam kasus ini Dekontri yang ditetapkan sebagai tersangka. Naim yang ditetapkan sebagai tersangka ini disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.

Walaupun disebut-sebut banyak pihak yang bermain dalam kasus ini, Kejari belum menyebutkan keterlibatan itu. Menurutnya pengusutan kasus ini sedang didalami untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Belum ada. Saat ini kita dalami dulu penyidikan. Makanya tersangka kita tahan untuk memudahkan proses hukumnya,”sebutnya.

berita tebo

MUARATEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo menahan Naim M Yusuf tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Tebo. Dia di tahan pada rabu (30/4) sekitar pukul 19.00 WIB setelah diperiksa jaksa sekitar tiga jam. Saat ini Naim dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muara Tebo.

Pria yang juga penyuluh KB ini datang ke Kejaksaan dengan di kawal beberapa Jaksa sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, Naim di ciduk dari rumahnya di Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto. Selanjutnya Naim dan beberapa saksi yang dihadirkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Dalam pemeriksaan itu, Naim didampingi kuasa hukumnya.

Usai waktu magrib sekitar pukul 19.00 WIB, Dikawal Kasi Pidsus Rudi Bangun SH, Kasi Intel Yassin JP SH, Kasi Datun Azman Tanjung SH, dan jaksa lainnya, Naim resmi ditahan Kejaksaan. Prosesi pemindahan Naim dari Kejaksaan ke LP juga dikawal anggota Intelkam Polres Tebo yang dipimpin langsung Kasat Intel AKP Sutrisno.

Naim yang sore itu menggunakan baju warna krim dan jaket warna loreng terlihat santai saat di giring ke mobil. Dia hanya tersenyum tipis saat wartawan mengabadikan penangkapan penahanan itu. Dengan pengawalan seperlunya, Naim digelandang ke LP Muara Tebo.

Tersangka di tahan Kejaksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan HP. Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dari masyarakat. Saksi ahli juga telah dimintai keterangan.

Dari keterangan saksi dan alat bukti kwitansi penjualan, Naim di duga telah melakukan praktek jual beli lahan hutan milik negara. Selain Naim, Kejaksaan juga telah menetapkan Dekontri sebagai tersangka lain. Namun Dekontri saat ini belum berhasil di tahan Kejaksaan.


Kasus Naik Ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Anwarudin Sulistiyono SH Mhum mengatakan penahanan dilakukan karena pada tahap awal penyelidikan (Lid) terdapat indikasi tindakan korupsi. Berangkat dari data awal itu, Kejaksaan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan (Dik).

“Kasus ini naik ke tahap penyidikan dan untuk memudahkan dalam proses penyidikan, maka Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya saat ditemui rabu malam, usai proses penahanan. Sesuai KUHP, penahanan didasarkan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Disinggung tentang kerugian negara, Kejaksaan akan bekerjasama dengan BPKP Jambi untuk melakukan audit. Menurut Kejari, saat ini nilai kerugian yang ditimbulkan belum diketahui secara pasti. Kejaksaan masih mengumpulkan bukti dan saksi dalam kasus ini.

“Nilainya bisa saja ratusan juta ataupun mencapai milyaran rupiah. Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kajari sambil mengatakan kejaksaan juga belum menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (why)